Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Begini pertanyaanya,
Apakah air suci yang ada di bak(kurang dari 1 kulah) menjadi najis jika kita menyentuhnya tidak untuk bersuci? soalnya saya masih bingung klo untuk mandi besar. Jzk. Wassalam.
Jawaban:
Alhamdulillah wash shalatu was salaamu ‘ala rasulillah, amma bad’d.
Allah ta’ala berfirman yang artinya,
وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْراً بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوراً
“Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci dan mensucikan).” (QS. Al Furqaan: 48).
Setiap air yang turun dari langit atau muncul dari dalam bumi hukumnya suci, bisa digunakan untuk bersuci dari hadats dan najis, meskipun warna, rasanya atau baunya telah berubah karena tercampuri barang suci, (selama pencampuran itu tidak membuatnya berganti nama, seperti menjadi kopi, teh dan sebagainya) sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air adalah thahuur (suci dan mensucikan) tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.” (HR. Ahlu Sunan, shahih). Sedangkan apabila salah satu karakter fisik (warna, rasa atau baunya) berubah karena tercampuri najis maka hukumnya najis, wajib dijauhi (lihat Manhajus Salikiin, hal. 33, Al Wajiz fii Fiqhi Sunnah, hal. 17).
Ada yang berpendapat apabila air sudah mencapai 2 kulah (191,25 kg) maka tidak akan berubah menjadi najis. Mereka beralasan dengan sebuah hadits, “Apabila air itu telah mencapai 2 kulah maka tidak akan membawa kotoran/najis.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll. Hadits ini dinilai shahih oleh sejumlah ulama seperti Asy Syafi’i, Ahmad dll)
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yaitu, “Air tidak akan menjadi najis kecuali terjadi perubahan pada karakter fisik air karena najis, sama saja apakah ia mencapai 2 kulah atau tidak. Akan tetapi apabila kadar air itu kurang dari 2 kulah maka kita harus berhati-hati apabila ada najis yang mengenainya karena biasanya air yang kurang dari 2 kulah itu mengalami perubahan.”
Pendapat ini didukung dengan dalil yang kuat diantaranya sebagai berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu thahuur (suci dan mensucikan) tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ahlu Sunan, shahih). Berdasarkan keumuman hadits ini maka air itu suci dan menyucikan. Akan tetapi yang dikecualikan dari hadits ini adalah apabila air itu berubah karakter fisiknya karena terkena najis maka dia menjadi najis. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Ini menunjukkan bahwa (keumuman) hadits tersebut bisa mengalami pengecualian, maka demikian pula apabila air mencapai 2 kulah lalu tercampuri najis dan berubah karakter fisiknya maka air tersebut dihukumi najis pula. Selain itu, para ulama juga berselisih tentang keshahihan hadits dua kulah tersebut. (Diringkas dengan bahasa bebas dari Syarhul Mumti’ I/30-34).
Jadi air tersebut tetap suci meskipun kurang dari 2 kulah, selama tidak tercampuri najis yang membuatnya mengalami perubahan salah satu karakter fisiknya (rasa, warna atau bau). Wallahu a’lam bish shawaab.
***
Penanya: Abbas
Dijawab oleh: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi
🔍 Ruqyah Mandiri Sesuai Sunnah, Puasa Qodho, Doa Cepat Tidur, Bacaan Sholawat Singkat, Bibi Dan Keponakan, Doa Untuk Mempermudah Persalinan